MAESTRO 2012
I. Pendahuluan
Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia pada saat ini, sudah mulai memperoleh tempat di hati masyarakat terutama bagi mereka yang mengerti arti pentingnya gotong royong untuk menghindari bahaya rentenir yang sudah merasuki masyarakat menengah ke bawah. Koperasi Serba Usaha (KSU) Maestro 2012 yang berdiri dan dipelopori oleh para Ibu tanggal 5 Mei 2006 serta dikukuhkan oleh Ka.Dinas Indagkopar Kabupaten Tangerang dengan Badan Hukum resmi Nomor 518/31/BH/Kop/07 tanggal 23 April 2007 telah bergerak maju menuju perkembangannya sesuai harapan kita bersama. Laporan ini ditulis sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurus periode 2009-2012 yang dilantik tanggal 1 Februari 2009 oleh Ka.Dinas Koperasi dan UKM Kab.Tangerang.
II. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I No.518/31/BH/Koperasi, tanggal 23 April 2007, tentang Badan Hukum Koperasi Serba Usaha Maestro 2012
3. SK Pengurus Koperasi Maestro 2012 No.003/SK/PENGURUS/KOP.
MAESTRO/VI/2008,tentang Pengangkatan Manajer KSU Maestro 2012
4. Pasal 4 Undang-Undang Perkoperasian tahun 2000 tentang SHU Koperasi
Indonesia
III. Permasalahan
Sejak dilantiknya para Pengurus Koperasi periode 2009-2012 ditemui berbagai permasalahan antara lain sebagai berikut :
1. Kurangnya Permodalan KSU Maestro 2012 yang sangat dibutuhkan bagi pengembangan berbagai program yang dicanangkan antara lain UKM,P3,Usaha Mitra dll.
2. Kurangnya SDM lapangan mensosialisasikan program-progarm yang bersinergi dengan pihak ke 3 seperti Tripartiet dengan Bank Tabungan Negara
3. Masih kurangnya perhatian dari pihak Dinas Koperasi dan UKM tentang kucuran dana bantuan khususnya bagi 73 UKM dibawah naungan pembinaan Koperasi Maestro 2012.
IV. Tujuan
Setelah dilantik tanggal 1 Februari 2009, Pengurus Koperasi Maestro 2012, melakukan berbagai kebijakan yang antara lain bertujuan sebagai berikut :
1. Meningkatkan perbaikan Manajemen Koperasi Maestro 2012 secara menyeluruh melalui evaluasi data-data dari pengurus lama
2. Mengoptimalkan Perekrutan Anggota Koperasi Maestro 2012 yang baru
3. Memantapkan perbaikan Sistem Operasionalisasi Koperasi Maestro 2012 terutama pada Unit Simpan Pinjam
4. Bertambahnya Usaha P3
5. Meningkatkan pinjaman kepada UKM
Kebijakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah antara lain sebagai berikut :
1. Berkolaborasi dengan program-program yang dilaksanakan oleh LPMK Maestro 2012 seperti Gebyar Ramadhan,Lomba Marawis, Rebana/Bazar Murah,Pasar Rakyat,Maestro Peduli, Remaja Ceria dll.
2. Menerapkan Pola Syariah pada Unit Simpan Pinjam dengan hibbah bagi Koperasi sebesar 1 x 2,5 %, dari dana yang dipinjam anggota (sesuai kesepakatan pada saat akad) sedangkan yang sebelumnya dikenakan 1%per kali setoran sehingga anggota peminjam dengan 10 x setoran berarti dana yang diambil sebesar 10 % dari dana pinjaman (dirasa memberatkan)
3. Menumbuhkembangkan sifat transparan kepada seluruh anggota melalui Informasi Kas Bulanan secara langsung tertulis pada Billboard di Sekretariat LPMK Maestro 2012
4. Menggalakkan Kartu Bonus SHU bagi anggota yang aktif pada berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh LPMK Maestro 2012,dengan menuliskan nomor anggota pada kartu tersebut dan memasukannya ke dalam kotak yang disediakan di Sekretariat LPMK Maestro 2012
5. Mengumumkan anggota koperasi yang paling aktif menabung dan memberikan hadiah yang bermanfaat (dilaksanakan setiap akhir bulan)
6. Melakukan penagihan bagi para anggota dan non anggota Penunggak Dana Pinjaman dengan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, mengacu pada ketentuan Badan Hukum Koperasi
7. Melaksanakan evaluasi sistem pembukuan lama antara lain : Pendataan ulang anggota koperasi yang diperlukan bagi penyempurnaan administrasi termasuk Laporan Keuangan Pengurus Lama sesuai Instruksi Indagkopar
8. Menentukan point SHU berdasarkan : Besarnya uang tabungan,Frekuensi menabung, Besarnya saham/Simpanan Pokok, Rutinitas Simpanan Wajib,lamanya masa menjadi anggota, Frekuensi meminjam, Prestasi Pengambilan Pinjaman.
9. Menuntaskan pengurusan NPWP,SIUP dan TDP yang berguna bagi Eksistensi Koperasi Maestro 2012 dari segi Hukum dan Per Undang-Undangan selain Badan Hukum yang telah dimiliki/Akte Notaris.
10. Bekerjasama dengan BTN untuk pengelolaan Dana Saham menjadi Tabungan Haji/Dana Abadi dan melaksanakan Networking dengan Bank Jabar untuk Simpanan Pokok dan Wajib (berguna bagi Pengajuan Pinjaman lunak Perbankan)
11. Merintis dan mengembangkan produk-produk Bazar Koperasi Maestro 2012 seperti Permodalan bagi Unit-Unit Usaha (Perikanan,Kredit UKM, Tabungan Haji/BTN)
V. Laporan Keanggotaan
1. Laporan Keanggotaan
Untuk Perkembangan secara registrasi dan Rekrutmen berjumlah 382 anggota
Tangerang Selatan, 31 Desember 2009
Manager
Koperasi Maestro 2012
Helmy Djun Djunan S.Pd
0 komentar
Posting Komentar